Sebenernya bukan memotret aja yg dilarang. tp menggunakan hp, kamera dan jg isep rokok jg dilarang. tp semua itu dilakukan karena demi keselamatan bersama. ini alasannya.
HP ternyata selain mengeluarkan frekwensi tinggi, juga mengeluarkan bunga api (meskipun kecil sekali, cuman seukuran 1 mikron. 1 mikron = 1/100 mm). Percikan api ini timbul di sekitaran antena koil, akibat beda potensial tegangan yg cukup tinggi. Juga lampu LED (Light Emitting Diode) yg juga mengeluarkan cahaya. LED yg dipakai pada HP berbeda dg LED yg dijual di pasaran elektronika. LED pada HP ternyata 'telanjang' (langsung terlihat filamen diodanya kontak dengan udara bebas) beda dg LED toko yg diberi selubung tabung dari plastik sehingga filamennya terlindung.
Pada saat led menyala, maka akan timbul pijar. Nah pijar dan percikan api dari koil tadi yg kadang2 bikin orang jadi berpikir paranoid meledak. Percikan api dan LED tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menyulut uap bensin (benzena C4H8O12) di udara terbuka. tapi lain cerita jika udara yg ada sudah cukup jenuh sekali dengan uap bensin tersebut. Jika cukup jenuh, maka uap bensin tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yg cukup kecil tersebut. Efeknya ya ledakan (njeblug). (jadi tidak ada salahnya kita tidak menggunakan hpe saat pengisian bahan bakar).
Kejadian ini sama saja dengan tabung gas yang bocor di dalam rumah. Gas elpiji yg bocor akan menempati bagian bawah rumah (lebih berat dari udara). Tapi gas elpiji merupakan tingkatan lebih tinggi dari bensin (lebih mudah terbakar atau dengan kata lain oktannya tinggi). Nah, kalau ada gas elpiji bocor dalam rumah, berarti udara dalam rumah akan jenuh dengan gas elpiji. Maka kita dilarang keras untuk menyalakan lampu listrik. Sebenarnya bukan lampunya yg bikin terbakar, tetapi percikan bunga api di saklar lampu pada saat kita menyalakan lampu tersebut. Sering terjadi khan kalau kita menyalakan lampu (apalagi yg wattnya tinggi), di saklarnya sering muncul bunga api mercik?
jelas kan? selain dilarang menggunakan HP, kita juga dilarang untuk memotret atau menggunakan alat elektronik lainnya.
jadi pada intinya setiap alat elektroknik PASTI mengeluarkan bunga api (sekecil apapun), baik dari kontak batere, saklar, lampu, maupun jalur arus listrik.
0 Response to "Dilarang Memotret di SPBU?"
Post a Comment