Bagian ini menjelaskan standar dalam
pelaksanaan investigasi. Termasuk didalamnya kriteria penentuan apakah suatu
kesepakatan masuk dalam suatu investigasi dan karenanya menjadi subyek dari
standar investigasi tersebut.
1. Pendahuluan
1.1. Tujuan
Investigasi yang dilakukan oleh audit
internal diharapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Investigasi juga dilakukan untuk mematuhi
standar yang ditetapkan oleh universitas.
1.2. Penerapan standar investigasi
Standar investigasi bertujuan untuk
mengumpulkan, mengembangkan, menguji dan mengevaluasi bukti dan untuk
menentukan jika ada tindakan yang tidak patut yang dilakukan oleh audite dan
dugaan tindakan tidak patut tersebut mengarah pada tindakan pelanggaran hukum.
Baca juga: Sistem komunikasi masyarakat perkotaan
Dengan adanya investigasi diharapkan akan
diketahui apakah suatu tindakan yang dilakukan oleh unit atau orang dalam satu
bagian benar-benar melanggar ketentuan hukum. Ada hal-hal yang berkaitan dengan
kecurangan yang tidak dicakup dalam standar investigasi ini, yaitu:
- Pengujian
tujuan perbaikan pengendalian yang terlihat dalam dugaan tindakan yang
tidak patut.
- Pengauditan
fraud dalam hal tidak ada penipuan atau dugaan yang masuk akal.
- Pengembangan
pencegahan fraud atau program pendeteksian.
- Kesepakatan
ini diatur oleh standar audit atau jasa konsultasi yang disesuaikan dengan
keadaan.
1.3. Definisi tindakan yang tidak patut
Tindakan yang tidak patut adalah
pelanggaran secara serius terhadap kebijakan Universitas berdasarkan laporan
dan penyelidikan yang dilakukan. Auditee utama dari investigasi adalah pihak
badan pemeriksa keuangan dan dewan audit universitas.
1.4. Peran dan pertanggungjawaban
Berikut ini peran dan tanggungjawab dalam
melakukan jasa investigasi
Ketua SAI. Ketua SAI bertanggungjawab
dalam melakukan investigasi audit seperti halnya komunikasi dengan pihak luar.
Selain itu, ketua SAI juga bertanggungjawab dalam melaporkan informasi
ringkasan semua investigasi audit pada pihak eksternal.
Ketua investigasi. Ketua investigasi
bertanggung jawab dalam membantu ketua SAI dalam melihat peran seperti
pelacakan investigasi yang dilaporkan pada kantor audit universitas. Ketua
investigasi menyediakan sumberdaya investigasi dan konsultasi yang diperlukan.
Auditor Senior. SAI bertanggungjawab dalam
pelaksanaan investigasi. Ketika investigasi menemukan tindakan yang tidak
patut, SAI juga bertanggungjawab dalam merekomendasikan penguatan pengendalian
yang berkaitan, kebijakan atau prosedur untuk mengurangi pengulangan kejadian
di masa depan.
Jika terjadi hal-hal yang sudah masuk pada
hukum pidana atau perdata, maka Universitas bisa meminta pihak berwajib untuk
menyelidiki dan melakukan tuntutan hukum.
Alasan-alasan yang menjadi dasar untuk
menduga adanya kemungkinan pelanggaran adalah:
- Tuduhan
atau dugaan jika benar.
- Menghasilkan
kegiatan yang tidak benar di mata hukum dan pelanggaran berat terhadap
kebijakan Universitas.
- Jika
tidak (seperti yang disebutkan kedua point sebelumnya), maka tidak menjadi
masalah bagaimana perilaku tersebut muncul, dan ia tidak akan menyediakan
dasar penyelidikan dibawah standar ini.
Tuduhan harus disertai dengan informasi
spesifik yang cukup untuk dilakukan penyelidikan. Misalnya “informasi terjadi
korupsi di fakultas” belumlah cukup menjadi bukti awal penyelidikan. Dugaan
harus langsung pada bukti yang memberikan kredibilitas dugaan. Bukti itu harus
ada saksi atau dokumennya.
Jika bukti untuk melakukan investigasi
tidak mencukupi, maka harus didokumentasikan.
2.Pelaksanaan
investigasi
2.1. Perencanaan Investigasi
Perencanaan investigasi termasuk dalam
penentuan:
- Apa
sifat dari pelanggaran?
- Unit
organisasi apa saja yang terlibat?
- Bukti
apa saja yang diperlukan untuk menduga adanya dugaan kecurangan?
- Catatan
atau bukti apa yang perlu diamankan?
- Bantuan
apa yang diperlukan?
- Sumberdaya
apa yang diperlukan?
- Pemberitahuan
apa saja yang diperlukan?
- Metodologi
apa yang perlu digunakan untuk mengumpulkan, mengamankan dan menganalisis
bukti? Metodologi termasuk koordinasi dengan pihak-pihak lain.
2.2. Dokumentasi
Dalam investigasi audit ada dua jenis
dokumentasi: administratif dan bukti. Dua jenis dokumentasi ini harus dijaga
kerahasiaannya. Baca juga: Memahami tentang kode verbal
Dokumentasi administratif
Dokumentasi administrasi menyangkut
manajemen kasus dalam universitas yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
bukti audit. Dokumentasi administratif mencakup (tapi tidak terbatas) pada
hal-hal berikut:
- Kronologis
peristiwa penting
- Perencanaan
yang tidak berkaitan dengan pelanggaran
- Kapan,
dan bagaimana dugaan sampai menjadi perhatian SAI .
- Definisi
peran dalam investigasi, termasuk peran yang ditetapkan dalam proses
praduga tersebut
- Pemberitahuan
audit internal
- Pertimbangan
personel
- Pertimbangan
operasional
- Administrasi
pelaksanaan
Dokumentasi bukti
Pengumpulan bukti. Perhatian harus diberikan
untuk mengumpulkan bukti sehingga tidak ada kompromi. Pada kasus yang hasilnya
berupa pemberhentian atau praduga, orang yang mengumpulkan bukti harus diuji
sebagai alat dan otoritas untuk mengumpulkan bukti.
Perhatian terhadap bukti. Pada semua kasus
yang memiliki kemungkinan pelanggaran atau menyangkut pidana, perhatian harus
diberikan untuk menjaga integritas dari bukti. Penyelidik harus menjamin bahwa
langkah-langkah telah dilakukan untuk mengamankan dan melindungi semua bukti
awal. Ini termasuk:
- Langkah-langkah
untuk menjamin bahwa bukti tidak dihilangkan baik oleh tersangka maupun
orang lain.
- Penggunaan
kopi kerja daripada aslinya dalam menganalisis
- Penggunaan
kopi gambar untuk mengamankan informasi yang tersimpan dalam komputer
Jika kasus tersebut memiliki kemungkinan
kuat mengandung tindakan perdata atau pidana, dokumentasi yang perlu
diperhatikan adalah:
- Kapan
bukti tersebut dikumpulkan
- Bagaimana
bukti tersebut dikumpulkan
- Bagaiman
jalur tersangka diamankan
- Bagaimana
bukti dijaga dengan baik
Dokumentasi bukti dapat pula dilakukan
dengan teknik-teknik berikut ini:
1. Wawancara
2. Interogasi terencana
3. Kesaksian
3. Komunikasi dan
Pelaporan
3.1. Pemberitahuan Awal
SAI harus memberikan investigasi audit
secara tertulis yang menyangkut:
- Penyelewengan
yang jumlahnya melebihi nilai rupiah tertentu (akan ditentukan oleh
rektor)
- Masalah
korupsi
- Hasil
kurangnya pengendalian
- Mungkin
menerima perhatian media atau publik lainnya
- Kemungkinan
signifikan untuk alasan lain dalam pertimbangan SAI
Pemberitahuan pada kantor dewan audit
harus secara tertulis dan mencakup hal-hal termasuk:
- Deskripsi
yang cukup dari tuduhan yang memungkinkan pertimbangan signifikansi
potensial seperti lainnya jenis kegiatan yang diduga
- Identifikasi
departemen atau unit operasional yang terlibat.
- Nilai
kegiatan yang dituduhkan
- Sumber
dana yang terlibat
- Jenis
sumber tuduhan (apakah pembisik, manajemen atau pihak ketiga)
- Ikhtisar
rencana kerja investigatif
Standar yang diambil harus digunakan untuk
pemberitahuan awal oleh SAI pada dewan audit. Bentuk yang sama harus disusun
oleh SAI untuk penyelidikan yang dilaporkan pada rektor.
3.2. Komunikasi Sementara
Setiap kemajuan penyelidikan harus
dikomunikasikan dan dilaporkan. Laporan tersebut harus dilakukan kapan saja ada
perkembangan dalam penyelidikan yang secara material mempengaruhi informasi
yang disediakan terlebih dahulu atas dugaan yang dituduhkan tapi tidak terbatas
pada tuduhan, tuduhan yang belum tentu benar, masuknya badan investigatif resmi
dalam kasus, media atau kepentingan publik lainnya dan estimasi uang yang
terlibat. Pada kasus yang tidak aktif atau tidak ada perubahan maka hendaknya
ada komunikasi fakta ini secara bulanan.
3.3. Komunikasi Hasil
Ada beragam laporan yang dapat
dikeluarkan. Umumnya perbedaannya tergantung pada pemakai akhir laporan. Untuk
hasil investigasi yang tidak terdapat temuan pelanggaran, dapat dilaporkan pada
Rektor dalam bentuk memo atau format surat. Namun ada kemungkinan kasus di mana
bukti ditemukan bahwa jelas subyek tertentu diduga melakukan pelanggaran, maka
diperlukan laporan lengkap.
Jika laporan investigasi yang dimaksud
digunakan juga oleh Jaksa dan aparat penegak hukum, maka perlu mempertimbangkan
laporan terinci yang memasukkan referensi tentang bukti-bukti. Bukti-bukti
tersebut tidak hanya terbatas pada kopi dokumen asli, pernyataan saksi
tertulis, transkrip wawancara. Laporan tersebut hendaknya memasukkan semua
informasi yang relevan pada kasus yang sedang diselidiki.
Untuk penyelidikan yang memerlukan nota
dari Rektor, draft laporan investigasi harus dikirim ke Dewan Audit untuk
dimintakan komentar sebelum dikeluarkannya laporan final. Draft harus disiapkan
sebelum temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan pada manajemen atau
pihak yang lain.
3.4. Format Laporan
Untuk tujuan pelaporan formal, hendaknya
ada ikhtisar normal dan rincian laporan kecuali kasusnya sederhana yang tidak
memerlukan rincian.
3.5. Elemen Laporan
Setiap laporan harus berisikan elemen
laporan. Elemen laporan adalah:
- Alasan
untuk melakukan investigasi.
- Tuduhan
-apa yang dituduhkan oleh investigasi atau evaluasi awal.
- Metodologi-
metode yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti.
- Analisis-alasan
yang menghubungkan metodologi dan bukti untuk mendukung simpulan. Dalam
memo dan laporan ikhtisar bagian ini dapat disingkat, tapi harus
memungkinkan pihak ketiga untuk memperoleh simpulan yang sama dengan
penyelidik.
- Simpulan-ada
dua jenis simpulan yakni tuduhan pelanggaran tersebut benar atau tidak
benar.
Jika pelanggaran terbukti, simpulan harus
menyatakan sesuai faktanya:
- Dalam
hal kebijakan hendaknya menyajikan pelanggaran kebijakan yang terjadi.
- Dalam
hal pelanggaran kriminal, harus dihindari pembuatan simpulan hukum sebelum
dibuktikan di pengadilan.
- Pelanggaran
tidak terbukti ketika memang penyelidik tidak memiliki bukti yang cukup
untuk membuktikan tuduhan, walaupun ada dugaan.
- Laporan investigasi adalah jenis laporan audit berdasar tujuan investigasi sehingga semua draft normal dan kebijakan distribusi laporan final dan praktiknya, dapat diterapkan. Perhatian diberikan untuk menjamin bahwa audite adalah level manajemen yang tepat.
Artikel Terkait:
* Ilmu Komunikasi
* Teori Ilmu Komunikasi
* Mata Kuliah Ilmu Komunikasi
* Teori Semiotika
* Makalah Ilmu Komunikasi
* Materi Ilmu Komunikasi
* Makalah Kuliah Komunikasi
* Event Organizer
* Mata Kuliah Event Organizer
* Teori Semantik
* Metode Penelitian Komunikasi
* Jurnalisme Kontemporer
* Media Massa
* Mata Kuliah Jurnalisme
* Mata Kuliah Reportase
* Ilmu Advertising
* Dasar Jurnalisme
Nice infonya gan,,,lanjut kan terus artikel yang bermanfaat ini
ReplyDeletethanks infonya gan, di tunggu artikel terbarunya ya
ReplyDelete