Peranan Humas

Peranan adalah pelaksanaan dari peran, sedangkan peran adalah wujud dari fungsi. Rosady uslan (1999) menyebutkan peranan humas sebagai berikut:
  1. Membina hubungan ke dalam (public internal). Public internal adalah publik yang menjadi bagian dari unit/ badan/ perusahaan atau organisasi itu sendiri. Dan mampu mengidentifikasi atau mengenali hal-hal yang menimbulkan gambaran negatif di dalam masyarakat, sebelum kebijakan itu dijalankan oleh organisasi.
  2. Membinan hubungan keluar (public external). Public external adalah publik umum (masyarakat). Dalam hal ini peranan humas adalah mengusahakan tumbuhnya sikap dan gambaran yang positif terhadap lembaga yang diwakilinya.

Dengan demikian, sebagai pendukung perusahaan, humas berperan di dalam pelaksanaan:
  • Building corporate identity and image: menciptakan identitas dan cita perusahaan yang positif, dan mendukung kegiatan komunikasi timbal-balik dua arah dengan berbagai pihak.
  • Facing crisis: menangani complain, membentuk manajemen krisis dan PR recovery of image, memperbaiki lost of image and damage. Baca juga: Radio Swasta Antara Kemapanan dan Kemunduran
Sam Black & Melvin L. Sharpe (1998) yang mengistilahkan peran humas sebagai “praktek humas”, menyebutkan sebagai berikut:
  1. Segala sesuatu yang diperhitungkan untuk meningkatkan saling pengertian antara sebuah organisasi dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi, baik di dalam atau di luar organiasi.
  2. Saran untuk penampilan organisasi demi citranya di masyarakat.
  3. Aktivitas untuk menemukan dan menghilangkan sumber-sumber salah pengertian.
  4. Aksi-aksi untuk memperluas bidang pengaruh suatu organisasi dengan publisitas, iklan, pameran, film, dan sebagainya.
  5. Segala sesuatu yang dijuruskan (diarahkan) terhadap perbaikan komunikasi antar manusia atau antar organisasi.


Sedangkan hal-hal yang tidak termasuk “praktek humas” menurut kedua pakar tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Humas bukan penghalang antar kebenaran dan masyarakat.
  2. Humas bukan propaganda untuk menampilkan suatu pandangan tanpa memperhatikan kebenaran, etika, dan kepentingan umum.
  3. Humas bukan publisitas langsung yang ditujukan untuk mencapai hasil penjualan meskipun aktivitas humas bisa sangat berguna untuk meningkatkan penjualan dan pemasaran.
  4. Humas tidak terdiri atas tipuan-tipuan ataupun kepalsukan. Barangkali hal-hal tersebut kadang berguna untuk menggambarkan suatu pendapat, tetapi akan gagal total bila terlalu sering digunakan ataupun berdiri sendiri.
  5. Humas bukan iklan gratis.
  6. Humas tidak hanya terdiri dari hubungan dengan pers meskipun karya jurnalistik adalah salah satu bagian yang sangat penting daru program humas umumnya.
  7. Humas pemerintah daerah maupun pemerintah federal bersifat nonpolitis.
  8. Humas dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran demokrasi melalui pemberian informasi yang lengkap dan tidak demi keuntungan kebijaksanaan partai politik manapun.


Baca juga: Partai Politik

Related Posts:

0 Response to "Peranan Humas"

Post a Comment